UUD 1945
UUD 1945 SEBAGAI LANDASAN HUKUM TERTINGGI
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau
titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang
patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan
pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan
hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada
yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu
pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu
sama lain. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak
membicarakan pendidikan adalah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1
ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal
13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4),
pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2),
pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3),
pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Tinggi.
UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu
negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan
tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana
kebatinannya dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang
tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat
bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga
negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat
normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1.
Konstitusi
dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau
disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak
tertulis.
2.
Konstitusi
dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di
Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
UUD RI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan
Operasional
Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah
dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat”
suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini
kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan
lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang
jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi,
undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya
bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau
secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah
lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini
sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan
konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan
kewenangan Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang
diangkat ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan
materiil konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio
sine quanon bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menyusun/membuat peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan
tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD
1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan
nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna
dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup:
mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan
perdamaian abadi.
Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar sebagai misi
pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN
adalah UUD 1945.
Sifat UUD RI 1945
UUD RI 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
a)
Singkat
artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara
Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki jumlah
pasal yang lebih banyak, misalnya :
·
UUD
S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
·
UUD
RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
·
UUD
Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
·
UUD
Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
·
UUD
India jumlah pasalnya sebanyak 395
b)
Fleksibel
artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, karena hanya
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan
penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang
tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih
mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda