kedudukan UUD 1945 di negara indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam proses hukum dewasa
ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti
UUD 1945, tetapi amandemen merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD
1945, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan
lampiran otentik bagi UUD 1945. Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan
pada kenyataan sejarah selama orde lama dan orde baru, bahwa penerapan
pasal terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan
kata lain berwayuh arti sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan
kepada persiden. Hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 tidak adanya
sistem kekuasaan dengan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian UUD 1945?
2. Apa saja sifat, ciri dan
tujuan UUD 1945?
3. Bagaimana perubahan
konstitusi atau UUD?
4. Bagaimana kedudukan UUD
1945?
5. Bagaimana domestikasi UUD
1945?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian
UUD 1945.
2. Untuk mengetahui sifat, ciri
dan tujuan UUD 1945.
3. Bagaimana perubahan
konstitusi atau UUD?
4. Bagaimana kedudukan UUD
1945?
5. Bagaimana domestikasi UUD
1945?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian UUD 1945
Konstitusi atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai
suatu bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah
Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan
masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek
social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada
alasan-alasan tertentu.
KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan
dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur
atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan
gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang
tidak memiliki sifat hokum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi
merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah
Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan
masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek
social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada
alasan-alasan tertentu.
C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai
aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk
mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk
Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat
politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum
menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan
hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang
diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa
sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang
bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau
konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas
khusus sebagai hokum konstitusi.
UUD
1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang
harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat
mengikat komunitas politik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
2.2 Sifat, Ciri dan Tujuan UUD 1945
1)
Sifat UUD 1945
UUD RI
1945 memiliki sifat sebagai berikut :
a) Singkat
artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara
Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki jumlah
pasal yang lebih banyak, misalnya :
·
UUD S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
·
UUD RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
·
UUD Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
·
UUD Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
·
UUD India jumlah pasalnya sebanyak 395
b) Fleksibel
artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, karena hanya
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan
penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang
tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih
mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.[2]
2)
Ciri-ciri
dan Tujuan UUD
Menurut Miriam Budiardjo, setiap konstitusi/UUD
memuat
lima ketentuan atau ciri-ciri :
1.
Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif, dalam
ngara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah
Negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah menyelesaikan masalah pelanggaran
yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.
Hak-hak asasi manusia
(biasanya disebut Bill of Rights jika
berbentuk naskah tersendiri).
3.
Prosedur mengubah
undang-undang dasar.
4.
Adakalanya membuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini jika para
penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang
baru saja teratasi, seperti munculnya seorang dictator atau kembalinya suatu
monarki. Misalnya undang-udang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat
federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan bahwa sifat
unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang dictator
seperti Hitler.
5.
Memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideology negara.
Di samping kelima ketentuan diatas, konstitusi menurut
Sovernin Lohman, harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Konstitusi dipandang sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social). Artinya bahwa konstitusi
merupakan konklus dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.
Konstitusi ebagai piagam
yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan
batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahnya.
3.
Konstitusi sebagai forma
regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Dalam penyusunan atau pembuatan konstitusi, selain harus
mengandung ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan diatas,
juga tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai dan sering juga
disebut fungsi konstitusi, diantaranya adalah :
1.
Pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
2.
Pelepasan kontrol kekuasaan
dari penguasa sendiri.
3.
Pemberian batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4.
Aturan main (rule of the game) fundamental bagi
setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara. [3]
2.3 Perubahan Konstitusi atau UUD
Dalam masyarakat umum, mengenai status konstitusi ini, sudah
lama berkembang ada dua arus pandangan, yang pertama, bahwa suatu konstitusi
tidak boleh terlalu mudah diubah karena akan merendahkan arti simbolis
undang-undang dasar itu sendiri. Dan kedua, konstitusi hendaknya jangan terlalu
sukar untuk mengadakan perubahan supaya mencegah generasi-generasi mendatang
merasa terkekang dank arena bertindak di luar undang-undang dasar. Kehadiran
prosedur perubahan konstitusi yang dimuat dalam sebuah konstitusi diharapkan
menjadi bagian dari langkah proaktif sekaligus antisipasi terhadap pandangan
yang disebutkan di akhir.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, setidaknta ada dua sistem
yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu renewel (pembaharuan) seperti dianut di Erofa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di
negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewel merupakan perubahan konstitusi
secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi baru secara
keseluruhan. Di antara negara yang menganut model ini adalah Perancis, Belanda,
dan Jerman. Sementara perubahan yang menganut sistem amandement, ialah apabila suatu
konstitusi diubah (di amandement),
konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut
merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara
yang mengatur model ini ialah Amerika Serikat.
Adapun prosedur yang dapat digunakan untuk mengubah suatu
konstitusi menurut Miriam Budiardjo ada empat macam, yaitu :
Ø Sidang badan legislative
ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang
membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota
badan legislatif untuk menerimanya.
Ø Referendum
atau plebisit.
Ø Negara-negara
bagian dalam Negara federal (seperti Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara bagian
harus menyetujui).
Ø Musyawarah
khusus (special convention) (seperti di beberapa Negara Amerika Latin).
Pandangan yang hamper senada diungkapkan oleh C.F Strong. Ia
mengatakan bahwa prosedur perubahan konstitusi ada empat macam cara perubahan,
yaitu :
1.
Perubahan konstitusi yang
dilakukan oleh pemegang kekuasa legislative, tetapi menurut
pembatasan-pembatasan tertentu.
2.
Perubahan konstitusi yang
dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum
3.
Perubahan konstitusi dan ini
berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
4.
Perubahan konstitusi yang
dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga Negara khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Sementara itu, K.C. Where mengemukakan empat macam prosedur
dalam mengubah konstitusi, yaitu :
1.
Beberapa kekuatan yang
bersifat primer (some primary forces).
2.
Perubahan yang diatur dalam
konstitusi (formal amandement).
3.
Penafsiran secara hokum (judicial interpretation).
4.
Kebiasaan yang terdapat
dalam bidang ketatanegaraan (usage and
convention).
Untuk konteks dinegara Indonesia, wewenang mengubah
Undang-Undang Dasar berada ditangan lembaga tertinggi Negara yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan :
1.
Quorum adalah 2/3 dari
anggota MPR.
2.
Usul perubahan Undang-Undang
Dasar harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sejak Negara
Indonesia diproklamasikan, sekurang-kurangnya telah dilakukan delpan kali
praktik perubahan konstitusi, baik perubahan dalam pengertian pergantian maupun
dalam pengertian amandemen. Adapun kedelapan praktik perubahan konstitusi
tersebut adalah :
1.
Undang-Undang Dasar 1945 (18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
2.
Undang-Undang Dasar
Indonesia Serikat / Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.
Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
4.
Undang-Undang Dasar 1945 (5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999).
5.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000).
6.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001).
7.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002 - …).[4]
2.4 Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok,
UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang
berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan,
peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara.(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).[5]
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD
1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan
di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945
juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945
mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Undang-Undang Dasar bukanlah
satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu
hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut
merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis-yaitu yang biasa dikenal dengan
nama ‘Konvensi’. Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis),
ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan
pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD
1945.
Negara yang memiliki Undang-undang
Dasar, terutama yang menamakan diriya sebagai negara hukum, Undang-undang dasar
tersebut berfungsi sebagai :
a. peraturan-perundangan yang tertinggi
b.
sabagai
sumber hukum dagi semua peraturan-perundangan yang berlaku si negara yang
bersangkutan.
Dengan
dimilikinya kedua fungsi undang-undang dasar seperti tersebut diatas, berarti
semua peraturan-perundangan di negara itu, harus bersumberkan pada
Undang-undang Dasar tersebut, serta isinya harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang Dasarnya. Apabila sampai terjadi adanya suatu
peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka konsekuensinya,
peraturan-perundangan yang isinya bertentangan itu harus dicabut.
1)
UUD 1945 Sebagai Landasan Hukum Tertinggi
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatan pendidikan. Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan
hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada
yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu
pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32
berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan
pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diantara
peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan
adalah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen. Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13
ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4),
pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2),
pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3),
pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN
1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan
yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
2) UUD RI
1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan
Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk
memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini
kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan
lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang
jelas.
Sebelum
dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat
diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian
secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis
(legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik
atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana
dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan
dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah
Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan
konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil
konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon
bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat
peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak
mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Landasan konstitusional pembangunan
adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam
menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan
nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan
nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan
umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta
dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Landasan operasional
pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama
Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan
paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN
disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
3)
Konstitusi/ UUD Sebagai
Pemersatu
Salah satu hikmah
peringatan seratus tahun kebangkitan nasional adalah pentingnya persatuan
segenap komponen bangsa tanpa menghapuskan perbedaan. Kebangkitan nasional
membuktikan bahwa penjajahan yang telah menindas bangsa Indonesia selama tiga
setengah abad bias dikalahkan oleh persatuan dan perjuangan yang terorganisasi.
Bahkan, persatuan itu yang pula yang telah menjadi landasan berdirinya Negara
Indonesia hingga saat ini.[6] Disisi lain, unsure keragaman harus diakui memiliki potensi
menimbulkan perpecahan. Pada saat ikatan social suatu bangsa telah retak, maka
hilanglah kekuatan utama bangsa tersebut untuk menghadapi segala ancaman dan
tantangan. Karena itu potensi timbulnya keretakan social harus senant iasa
disadari sehingga semangat untuk memupuk persatuan selalu terjaga. Terlebih
lagi,problem kekinian yang dihadapi oleh masyarakat semakin kompleks. Keretakan
social dapat terjadi tidak hanya karena alas an suku dan ras.Melainkan karena
juga perbedaan agama, keyakinan, dan yang tak kalah berpengaruh : kepentingan
politik.
a.
Konstitusi
sebagai Pengikat
Agar persatuan
segenap elemen bangsa itu terjalin dan
terjaga, diperlukan “ikatan” yang dibuat dan ditumbuhkembangkan bersama. Pada
masa sebelum kemerdekaan, ikatan yang mempersatukan segenap komponen bangsa
yang beragam itu adalah cita-cita
kemerdekaan agar terbebas dari penindasan penjajah. Ikatan tersebutlah yang
mampu mengantarkan bangsa Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan,
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam konteks kekinian, ikatan yang
mempersatukan warga Negara dan komponen
bangsa dalam organisasi Negara adalah
konstitusi. Secara teoritis, konstitusi dikonstruksikan sebagai hasil
dari perjanjian social seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses
perjanjian tersebut dilakukan melalui mekanisme demokrasi modern yaitu
demokrasi perwakilan. Hal itu dapat dilihat dari proses perubahan UUD 1945.
Perubahan tersebut dilakukan oleh MPR yang didalamnya berhimpun para wakil
rakyat. Mekanisme tersebut menunjukan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan
kehendak dan kesepakatan seluruh waga Negara dan segenap komponen bangsa. Karena yang
berkehendak adalah pemilikan kedaulatan, maka hasilnya mengikut seluruh warga
Negara dan penyelenggara Negara.
Dari sisi
hokum, konstitusi mendapatkan legitimasi dari rakyat yang berdaulat sehingga
kedudukannya sebagai sumber hokum trtinggi, mengatasi pemerintahan yang
dibentuknya. Dari sisi materi, konstitusi memuat tiga jenis kesepakatan dasar ,
yaitu kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama, kesepakatan mengenai
prinsip dasar sebagai landasan penyelenggaraan ngara, serta kesepakatan
mengenai institusi dan prosedur
ketatanegaraan termasuk hak asasi manusia dan hak konstitusional
warga Negara yang harus dijamin dan tidak boleh dilanggar dalam penyelenggaraan Negara itu sendiri.
Kesepakatan-kesepakatan dasar tersebut
merupakan abstraksi dan simpul yang mempertemukan berbagai latar belakang dan aspirasi rakyat yang berbeda-beda. Kesepakatan
tersebut tentu tidak serta merta dapat dicapai, tetapi harus melalui proses
dialog, menyamakan pemahaman, saling meberi dan menerima. Di dalam proses
pembentukan kesepakatan, selain kualitas
proses dialogis tentu juga ditentukan oleh kuantitas dari masing-masing komponen
bangsa.W laupun, tidak dapat diingkari bahwa proses pembentukan kesepakatan selalu ada unsure
mayoritas-minoritas. Namun, hal itu tidak berarti bahwa kelompok mayoritas dapat menentukan segala-galanya dan
kelompok minoritas dilanggar hak-haknya. Karena, dalam proses tersebut terdapat prinsip-prinsip
dasar yang telah diterima sebagai kebenaran bersama yang keberdaaannya tidak
ditentukan oleh mayoritas-minoritas. Prinsip-prinsip tersebut, sebut saja hak
asasi manusia dan hak asasi konstitusional warga Negara. Sebaliknya, kaum minoritas juga I harus menyadari dan
menghormati perbedaan, termasuk perbedaan kuantitas yang dimiliki.
Proses
pembentukan serta materi yang termuat didalam konstitusi tersebut, menempatkan
konbstitusi sebagai pemersatu kergaman bangsa.Konstitusi menjadi rujukan bersama,
tidak hanya dalam penyelenggaraan Negara, melainkan juga dalam membina
kehidupan bersama sebagai satu bangsa. Setiap komponen bangsa, apapun
perbedaannya, harus senantiasa menempatkan konstitusi sebagai acuan dalam
menjalani kehidupan bersama komponen bangsa lain yang berbeda, baik berdasrkan
suku, bahasa, agama, maupun keyakinan dan kepentingan politik.
b.
Konstektualisasi
perjanjian Sosial
Namun, pada
kenyataannya, gesekan-gesekan antar kelompok –kelompok masyarakat tidak dapat
dihindar dalam prktik berbangsa dan bernegara. Perbedaaan
pandangan akan senantiasa muncul dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi
bersama. Dalam kondisi semacam itu, perbedaan
tersebut harus selalu dikembalikan kepada kesepakatan bersama yang telah
dibuat, yaitu norma-norma dasar dalam
konstitusi. Sebab, itulah wujud kesepakatan
bersama yang harus dipatuhi dalam
menjalani kehidupan bersama sebagai satu bangsa. Perbedaan tidak dapat
selalu diselesaikan dengan kekuataan
jumlah dan kekuatan politik mayoritas-minoritas. Jika hal itu yang
dikedepankaan, maka akan mudah muncul keretakan sosial yang membahayakan
keselamatan dan kemajuan bersama.
Sedangkan
apabil terjadi perbedaan dalam memaknai
ketentuan dasarmkonstitusional, maka yang harus dikedepankan adalah proses
dialog sosial dengan tetap menyadari
keragaman bani gsa dari berbagai aspek, termasuk perbedaan
mayoritas-minoritas tadi, Mayoritas harus tetap berpegang dan mengedepankan
kesepakatan bersama dalam konstitusi, terutama hak-hak konstitusional yang
harus dilindungi. Sebaliknya, walaupun dijamin hak-haknya.
2.5
Demostikasi UUD 1945
Sebagai konstitusi
bangsa Indonesia, secara teoritis UUD 1945 sering ditahbiskan sebagai wujud
perjanjian sosial seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensinya, UUD 1945 menjadi
hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional. Oleh karena Indonesia adalah
negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka
dengan sendirinya UUD 1945 menjadi landasan yang paling dasar dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, tidak hanya
sistem hukum yang harus sesuai dengan UUD 1945, tetapi juga sistem politik,
sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya. Oleh karena itu, UUD 1945 harus
dipahami oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara. Para
penyelenggara negara harus memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Warga negara harus memahami hak dan
kewajiban konstitusionalnya. Pemahaman warga negara terhadap UUD 1945 menjadi
lebih penting lagi terutama untuk dapat melakukan control terhadap
penyelenggaraan negara. Tanpa pemahaman tersebut, UUD 1945 dapat mudah
dilanggar atau disalahartikan oleh pemegang kekuasaan penyelenggara negara.
Maka, hanya dengan pemahaman warga negara, UUD 1945 dapat dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demostikasi berarti
menjadikan UUD 1945 sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat
Indonesia, termasuk aksara, bahasa, dan konsep-konsep yang terkandung di
dalamnya. Agar UUD 1945 dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti oleh seluruh
lapisan masyarakat, maka UUD 1945 perlu dipergaulkan kepada masyarakat melalui
pengalihaksaraan dan pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam aksara dan bahasa yang
digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kalangan pesantren yang
familiar dengan aksara arab pegon misalnya, perlu dibuat UUD 1945 dalam aksara
arab pegon. Untuk masyarakat Bali yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan
konsep-konsep bahasa Bali misalnya, perlu dibuat UUD 1945 yang dialihbahasakan
ke dalam bahasa Bali. Demikian pula untuk masyarakat Jawa, Melayu, Sunda,
Bugis, Papua dan masyarakat lain yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan
aksara dan atau bahasanya masing-masing.
Di sisi lain, juga
diperlukan upaya untuk mendekatkan konsep-konsep dan sistem ketatanegaraan
dalam UUD 1945 dengan kehidupan masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan
mengangkat dan mereaktualisasikan unsur-unsur peradaban bangsa Indonesia yang
dapat dijadikan sebagai landasan dari sistem yang dianut dalam UUD 1945.
Kerajaan-kerajaan di nusantara pada masa lalu sesungguhnya juga memiliki
unsur-unsur kenegaraan modern. Pada masa kerajaan Mjapahit misalnya, walaupun
kedaulatan berada ditangan raja, namun bukan berarti tidak ada hukum tertulis
sebagai dasar menjalankan negara. Dalam Kitab Negara Kertagama yang
mengungkapkan Sejarah Tata Pemerintahan dan Peradilan Kraton Majapahit,
disebutkan adanya undang-undang Kraton Majapahit, disebutkan adanya
undang-undang Kutara Manawa sebagai konstitusi dan adanya lembaga peradilan
dengan hakim yang disebut dengan istilah “pamegat”.
Unsur-unsur demokrasi
juga dapat dijumpai dalam bentuk pemilihan raja di Kerajaan Bugis, yang rajanya
dipilih oleh raja-raja kecil secara bergiliran. Mekanisme ini dapat dilihat
sebagai bentuk pemilihan tidak langsung pada masa itu. Masyarakat pada masa
lalu juga telah mengenal mekanisme control dengan tradisi “pepe” jika terdapat
kebijakan kerajaan yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat. Kerajaan-kerajaan di
wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan pada masa lau juga telah mengenal
adanya tiga kelembagaan utama sebagai pilar kerajaan yang menjalankan fungsi
pembuat undang-undang yang dipegang oleh ketua adat, raja atau sultan sebagai
pelaksana dan penyelenggara negara, dan para hakim yang mengadili perkara dalam
masyarakat. Terdapat banyak kerajaan pada masa lalu yang masing-masing memiliki
sistem kenegaraannya sendiri-sendiri. Untuk itu diperlukan studi-studi sejarah
ketatanegaraan yang memberikan gambaran bagaimana kerajaan-kerajaaan tersebut
dijalankan. Dari hasil studi tersebut akan didapatkan nilai-nilai yang dapat
dijadikan sebagai media untuk mendekatkan UUD 1945 kepada seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. Dengan demikian UUD 1945 tidak lagi menjadi sesuatu yang asing,
tetapi memiliki akar sejarah sebagai bagian dari perkembangan masyarakat
Indonesia sendiri.
Pada saat UUD 1945 dengan mudah dapat
diakses, dibaca dan dipahami serta dekat dengan kehidupan seluruh lapisan
masyarakat, maka masyarakat dapat benar-benar menjadikannya sebagai acuan dalam
menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu,
masyarakat juga akan terlibat penuh dam proses pengembangan nilai-nilai
konstitusional dan penafsirannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan dmikian,
UUD 1945 dengan pemaknaannya bukan lagi menjadi monopoli penyelenggara negara
dan elit nasional, tetapi hidup dalam keseluruhan kehidupan seluruh lapisan
masyarakat (the living constitution).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pengertian UUD 1945 adalah
hukum dasar yang
menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas
publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
2. Sifat, ciri dan tujuan UUD
1945 yaitu:
-
Singkat artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi
– sendi pokok hukum dasar Negara Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal.
-
Fleksibel artinya dapat menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakat.
-
Pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
-
Pelepasan kontrol kekuasaan
dari penguasa sendiri.
-
Pemberian batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
-
Aturan main (rule of the
game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
3.
Perubahan konstitusi atau UUD di indonesia sendri mengalami beberapa
amandemen. Dalam melakukan perubahan harus memerhatikan hal-hal berikut:
Ø Sidang badan legislative
ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang
membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan
legislatif untuk menerimanya Referendum atau plebisit.
Ø Negara-negara
bagian dalam Negara federal (seperti Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara bagian
harus menyetujui).
Ø Musyawarah
khusus (special convention) (seperti di beberapa Negara Amerika Latin).
4. Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok,
UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang
berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan,
peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis.
5.
Demostikasi
berarti menjadikan UUD 1945 sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari
masyarakat Indonesia, termasuk aksara, bahasa, dan konsep-konsep yang
terkandung di dalamnya. Agar UUD 1945 dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti
oleh seluruh lapisan masyarakat, maka UUD 1945 perlu dipergaulkan kepada
masyarakat melalui pengalihaksaraan dan pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam
aksara dan bahasa yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk
kalangan pesantren yang familiar dengan aksara arab pegon misalnya, perlu
dibuat UUD 1945 dalam aksara arab pegon.
3.2 Saran
Dengan
makalah ini mudah-mudahan dapat bermanfaat khusunya bagi penyusun umunya bagi
semuanya. Selain itu bagi pembaca yang ingin lebih mengetahui materi silahkan
untuk mencari sumber referensi dari buku yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Gatara,
AA Sahid. 2009. Ilmu Politik. Bandung: Pustaka Setia
Ranadireksa,
Hendarmin.2007. Arsitektur Konstitusi Indonesia.Bandung:
Fokusmedia
1945.html

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda