Administrasi
ADMINISTRASI PUBLIK DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Administrasi
Dosen: Drs. H. Habbudin, M.Si.
![]() |
Disusun Oleh:
KELOMPOK 1/AN/F
RANI MARLIANA 1138010209
RISNA MULIYANTI 1138010219
RIZAL BAEHAKI 1138010224
RIZKY ALAMSYAH 1138010226
ROBIATUL ADAWIYAH 1138010230
SISKA MELINA R 1138010240
SHARA AMALIA P 1138010237
SITI MAESAROH 1138010245
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberi rahmat dan karunianya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya
tulis ini yang berjudul “Administrasi Publik di Indonesia ” tepat pada waktunya. Penyusun juga menyadari sepenuhnya
bahwa penulisan makalah ini banyak kekurangannya dan jauh dari kesempurnaan,
baik dari segi penyusunan ataupun pembahasan, yang disebabkan oleh keterbatasan
waktu, sumber dan pengetahuan penyusun. Maka dari itu, kritik dan saran yang
sifatnya membangun, sangat penyusun harapkan demi perbaikan penyusunan makalah
selanjutnya.
Akhirnya penyusun berharap agar hasil laporan ini senantiasa
memberikan manfaat serta ilmu pengetahuan yang berguna khususnya bagi penyusun
umumnya bagi semua pembaca. Demikian makalah ini, penyusun
ucapkan terima kasih.
Bandung,
Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ......................................................................... i
Daftar isi ....................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang ............................................................... 1
1.2
Rumusan
masalah .............................................................. 1
1.3
Tujuan dan
manfaat ......................................................... 1
BAB 2 TEORI ADMINISTRASI
2.1
Pengertian Administrasi .................................................. 2
2.2
Pengertian Administrasi Publik ......................................... 2
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1
Tujuan Administrasi Publik .............................................. 4
3.2
Permasalahan Administrasi Publik ..................................... 6
3.3
Pemecahan masalah Administrasi
Publik ........................ 8
BAB 4 PENUTUP
4.1
Kesimpulan ....................................................................... 10
4.2
Saran ................................................................................. 10
DAFAR PUSTAKA ................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebijakan publik pada dasarnya menyangkut aspek
kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang diperlukan oleh masyarakat,
mulai dari membuat sampai menerapkan
kebijakan itu dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public
reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak
diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan
publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia dalam menigkatkan
kesejakteraan masyarakat pemerintah berusaha memperbaiki semua hal yang biasa
mensejakterakan rakyatnya, termasuk dalam perbaikan dalam kebijakan public. Kegiatan dan dinamika kerja sama manusia merupakan gejala yang bersifat
universal. Kegiatan kerja sama dalam bidang-bidang yang bersifat publik
merupakan kajian Ilmu Administrasi Negara.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
tujuan administrasi publik di indonesia?
2.
Apa
permasalahan yang terjadi di administasi publik indonesia?
3.
Bagaimana
pemecahan masalah administrasi publik di indonesia?
1.3
Tujuan dan Manfaat
1.
Untuk
megetahui tujuan administrasi publik di indonesia.
2.
Untuk
mengetahui permasalahan yang terjadi di administasi publik indonesia.
3.
Untuk
mengetahui pemecahan masalah administrasi publik di indonesia.
BAB II
TEORI ADMINISTRASI
2.1 Pengertian
Administrasi Publik
Administrasi
berasal dari bahasa latin ad- dan ministrate (to serve, melayani). Prefiks
ad- berfungsi mengitensifikasi kata ministrate, dan kata ministrate artinya melayani. Administrasi adalah proses yang
keseluruhan kegiatan organisasi diarahkan pada pencapaian tujuan antara dan
tujuan akhir (goals and objectuves).
Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan
pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan
keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam
hubungannya satu sama lain. Dengan kata lain disebut tata usaha (clerical work,
office work). Seperti pendapat Munawardi
Reksohadiprawiro, 1984, yang menyatakan bahwa: Administrasi berarti
tatausaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapih dan sistematis serta
penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang
menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya
(Ulbert Silalahi, 2005).
Administrasi dalam arti luas, seperti
yang dikembangkan oleh para tokoh teori administrasi maupun yang dikembangkan
di dunia pendidikan tinggi dewasa ini, seperti yang ditelaah dalam Fakultas
Ilmu Administrasi. Istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama
yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang
diinginkan. (Ulbert Silalahi, 2005). Jadi rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu
disebut administrasi dalam arti luas.
2.2
Pengertian Administrasi Publik
BAB III
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI PUBLIK DI INDONESIA
3.1
Tujuan Administrasi Publik
1.
Menurut
Nimrod Rapahaeli
2.
Ferrel
Heady
3. Tujuan
menurut kelompok 1
Tujuan Administrasi publik maka dapat
dituliskan bahwa semuanya untuk memenuhi dan mencukupi : (1)
Kebutuhan-kebutuhan teoritik (theory building) yang ada dalam
administrasi Negara dalam rangka memajukan dan mengembangkan bidang ilmunya,
(2) Kebutuhan praktik (development administration) yang sangat dibutuhkan oleh
para praktisi administasi Negara atau administrator Negara dalam mengatur dan
menyelenggarakan hidup bersama dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya,
dan (3) Kebutuhan untuk dapat mempelajari birokrasi dari negara lain yang
terikat pada lingkungan budaya tertentu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai
bahan acuan/pembanding dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi
yang ada pada suatu masyarakat negara.
3.2 Masalah
Administrasi Publik Di Indonesia
Berbagai permasalahan pada aspek administrasi
negara yang muncul selama ini berkaitan
dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat memenuhi
keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara tersebut saling
terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan
dan kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan
(institusi pemerintah dan institusi diluar pemerin-tah yang semakin bertambah
seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan negara,
kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan antara pusat
dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atu belum profesional.
1.
Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan
tidak hanya terkait dengan organisasi dan strukturnya, tetapi juga termasuk
kultur, serta pembagian tugas antar
lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini,telah dibentuk puluhan lembaga di
luar pemerintah, baik dalam bentuk komisi-komisi maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga
yang bersifat indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan kewenangan,
tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara
lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang
administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat
mengganggu dan tidak efisien dan efektif. Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya masih tersendat-sendat. Banyak peraturan perundangan yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang
administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat
mengganggu dan tidak efisien dan efektif. Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya masih tersendat-sendat. Banyak peraturan perundangan yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
2.
Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas
pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada pemerintah.
Perbaikan pelayanan publik di era
reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam
perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif, serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Disamping itu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulit dalam pengukuran kinerja pelayanannya.
reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam
perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif, serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Disamping itu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulit dalam pengukuran kinerja pelayanannya.
3.
Sumber Daya Manusia Aparatur
Sebagai salah satu isu
strategis dalam reformasi administrasi negara,
berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik. Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan
sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak
produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks,yang ditandai dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik. Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan
sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak
produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks,yang ditandai dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
4.
Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah
diterbitkan tiga undang-undang di bidang
pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan
Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome).
Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat
menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah
ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
Terkait dengan kondisi nyata tersebut, PERSADI terpanggil untuk berpartisipasi dalam mempercepat pelaksanaan reformasi administrasi negara. Partisipasi ini dilakukan antara lain dengan menyelenggarakan seminar nasional tentang reformasi administrasi negara dalam kerangka negara kesatuan RI.
pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan
Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome).
Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat
menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah
ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
Terkait dengan kondisi nyata tersebut, PERSADI terpanggil untuk berpartisipasi dalam mempercepat pelaksanaan reformasi administrasi negara. Partisipasi ini dilakukan antara lain dengan menyelenggarakan seminar nasional tentang reformasi administrasi negara dalam kerangka negara kesatuan RI.
3.3 Pemecahan Masalah Administrasi Publik
1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Untuk memecahkan
masalah ini dapat dilakukan beberapa langkah:
§ Menetapkan orang-orang yang bisa bertanggung jawab
atas kelembagaannya. Karena dengan ini, akan tahu tugas apa saja yang harus dilakukan
dan bertanggungjawab atas pekerjaannya.
§ Suatu lembaga didirikan itu harus sesuai dengan
tujuan dan arahannya. Jangan sampai suatu lembaga didirikan tidak tahu visi dan
misinya karena akan menimbulkan suatu masalah yang baru. Sehingga suatu lembaga
didirikan dengan baik tidak akan ada aturan yang tumpang tindih karena semuanya
sudah tertata.
2. Kualitas Pelayanan Publik
Untuk memecahkan masalah ini dapat dilakukan dengan
meningkatkan pelayanan dengan baik. Dengan caranya tidak menyusahkan masyarakat
dalam melakukan pelayanan. Misalnya tidak ada biaya, kelambatan dan bisa
dipermudah. Selain itu tidak adanya pandang bulu, semua orang yang melakukan
pelayanan di layani dengan baik. Jangan karena saudara, orang dekat atau orang
kaya di permudah pelayanannya, sehingga merugikan masyarakat yang lain.
3.Sumber Daya Manusia Aparatur
Untuk memecahkan
masalah ini dapat dilakukan dengan:
·
Meningkatkan
mutu pendidikan. Dengan mutu pendidikan yang bagus maka akan menghasilkan Sumber
Daya yang berkuantitas. Misalnya untuk masalah administrasi, orang tersebut
harus menempuh pendidikan administrasi.
·
Menempatkan
sesuai dengan keahlian. Sehingga dengan ini akan tahu apa yang harus dikerjakan
dan akan bertanggungjawab karena jabatan yang didudukinya sesuai dengan
keahliannya.
·
Melakukan
seleksi terlebih dahulu. Dengan tidak dimasuk-masukan seenaknya karena dengan
kita menyeleksi terlebih dulu akan tahu keahlian mereka.
4.Pengelolaan Keuangan Negara
Untuk memecahkan masalah ini dapat dilakukan
beberapa langkah:
·
Pengelolaan
dengan baik. Dengan menempatkan orang yang ahli dalam bidang keuangan sehingga dia
akan tahu pengelolaan uang dan bisa mempertanggungjawabkan pekerjaanya.
·
Melakukan
pengawasan. Dengan ini tidak akan
terjadi penyelewengan uang sekecil pun karena setiap pengeluaran maupun
pemasukan selalu ada pengawasan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Administrasi
publik adalah suatu ilmu yang mempelajari sistem pengelolaan organisasi dengan
baik. Suatu administrasi harus selaras dengan tujuannya dan digunakan sesuai
fungsinya.
Setiap
permasalahan yang timbul itu diakibatkan oleh pengelolaan lembaga yang kurang
baik sehingga timbul permasalahan di dalam maupun diluar. Untuk memecahkannya
harus dari lembaga tersebut dengan penataan yang baik, sumber daya yang
berkuantitas, pelayanan yang baik dan pengelolaan keuangan yang baik pula.
4.2 Saran
Untuk meningkatkan
administrasi publik di indonesia harus dengan
Sumber Daya Manusia yang berkuantitas karena ini adalah suatu modal
utama bangsa indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara,
Sahya.2012. Ilmu Administrasi Negara.Bandung:CV
Pustaka Setia
http://suwandisuwee.blogspot.com/2012/03/pengertian-dasar-administrasi- publik.html
http://thepublicadministration.blogspot.com/2009/10/permasalahan-administrasi- publik.html


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda