RESUME Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengarang: Diana Halim
Koentjoro
RESUME
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengantar Administrasi Negara
Dosen: Drs. H. Habbudin, M.Si.
Oleh:
RISNA MULIYANTI
1138010219
AN/F/1
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
HAKIKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Arti Dan
Tujuan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan
warga masyarakat, dimana administrasi negara diberi wewenang untuk emlakukan
tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh:
1.
Policy
pemerintah indonesia adalah mendapatkan dana bagi negara yang diperoleh dari masyarakat.
2.
Policy
pemerintah indonesia adalah untuk mengatur tata ruang disetiap kota dan daerah
diseluruh indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup.
Ini semua menunjukan adanya sekumpulan
peraturan yang terdiiri atas surat keputusan administrasi negara maupun
perundang-undanganyang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan
warga masyarakat, selain itu ada pejabat negara yang diberi wewenang untuk
mengatur masyarakat. Karena dengan surat keputusan itu ada pejabat negara yang
berwenang untuk mengatur masyarakat. Wewenang administrasi negara itu mempunyai
landasan hukum dari peraturan perundang-undangan.
Contoh (1) misalnya ada petugas pajak yang
dapat wewenang untuk menarik pajak penghasilan dari setiap individu yang
mempunyai penghasilan. Selain itu petugas juga mendapat surat keputusan menteri
keuangan berdasarkan perundang-undangan perpajakan tidak dapt berrbuat
sewenang-wenang, tapi terkait pada rambu-rambu sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan termaksud yang menjadi landasan hukum bagi tindakannya.
Bagan 1. Contoh aturan hukum administrasi
negara
|
UU
PERPAJAKAN
|
|
MENKEU
(SK)
|
|
PETUGAS
PAJAK
|
|
MASYARAKAT
|
Contoh (2) misalnya ada pejabat administrassi negara yang diberi
wewenang untuk mengatur warga masyarakat dalm melakukan pembangunan. Dasar
hukum bagi AN itu adalah UU tentang lingkungan hidup yang mengatur tata ruang
bagi kawasan-kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan hutan lindung dan
seterusnya. Selain itu ada UU Gaungguan
yang mengatur tentang bangunan-bangunan mana yang pemdiriannya memerlukan izin
mendirikan bangunan (IMB). Caranya pejabat AN mengeluarkan izin mendirikan bangunan
tersebut bagi masyarakat yang mengajukan permohonannya.
|
PEJABAT
ADM.NEGARA/ PERIZINAN
|
|
UU
LINGKUNGAN
HIDUP
|
|
UU
GANGGUAN
|
|
INDIVIDU
(WARGA MASYARAKAT)
|
Bagan
2. Aturan HAN yang memberi wewenang pejabat administrasi negara
Selain mengatur landasan hukum bagi
keputusan administrasi negara, pemberian wewenang juga diperlukan agar setiap
tindakan administrasi negara sudah diatur peruntukannya bagi administrasi
negara yang berkompeten dibidangnya masing-masing.
|
Bidang
Perpajakan
|
|
Petugas
Pajak
|
|
Warga
Masyarakat
|
Bagan
3. Wewenang pejabat administrasi di masing-masing bidangnya
|
Bidang
Perizinan
|
|
Petugas
Perizinan
|
|
Warga
Masyarakat
|
Bagan
4. Wewenang pejabat administrasi dimasing-masing bidangnya
Dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara yang merupakan
kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan
warga masyarkat sebenarnya bertujuan untuk mengimplementasikan policy
pemerintah guna menertibkan warga masyarakat. Dalam rangka penertiban itu, terkandung pula maksud pemerintah untuk
menyejahterakan warga masyarakatnya.
Contohnya, pemerintah ikut campur dalam masalah perburuhan dimana
pemerintah mengelurakan UU ketenagakerjaan yang menentukan upah minimum bagi
seorang buruh. UU itu juga mengatur agar kepada buruh diberikan jaminan sosial
tenaga kerja, jaminan keselamatan tenaga kerja, jaminan kesehatan dan
lain-lain.
|
Pemerintah
|
|
Pengusaha
|
|
Buruh
|
|
Upah
Jaminan
|
Bagan
5. Campur tangan pemerintah di bidang perburuhan
2.
Istilah
Administrasi Negara
Menurut belinfante (1983),
administrasi adalah sama dengan pemerintahan.
Maka, hukum administrasi dapat disamakan dengan hukum tata pemerintahan.
Berbagai
bahasa memberi istilah sebagai berikut:
Prancis : droit
administratif
Inggris :
administrative law
Jerman :
verwaltungsrecht
Belanda :
administratifrecht atau bestuursrecht
Indonesia : hukum
administrasi negara, hukum tata pemerintahan dan hukum tata usaha negara.
Selanjutnya, belinfate mengatakan
bahwa pemerintahan sama dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini berarti bahwa
pemerintah merupakan bagian dari badan perlengkapan dan fungsi pemerintahan
yang bukan merupakan badan perlengkapan dan fungsi pembuat undang-undang
(legislatif) dan bukan badan perlengkapan dan fungsi peradilan
(yudikatif).
PERBEDAAN
HAN DENGAN ILMU HUKUM LAIN
1.
Ciri-ciri
Hukum Administrasi Negara
Sebenarnya yang diatur dalam
administrasi negara atau pemerintahan adalah urusan pemerintahan yang ditujukan
kepada masyarakat, baik dipusat maupun didaerah. Urusan pemerintahan adalah
fungsi yang dilaksanakan pemerintah. Fungsi pemerintah adalah untuk
menyelenggarakan tujuan negara.
Ada 2 tujuan negara kita, yaitu:
1.
dalam arti
klasik yaitu menjaga keamanan.
2.
dalam arti
modern yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
|
Negara
|
|
Individu
|
|
Individu
|
|
Hubungan
Negara Dan Warga Negara
|
Hukum perdata
Bagan
6. Hubungan negara dan warga negara
|
Tugas
pemerintahan
|
|
Menyejahterakan
rakyat
|
-UU ketenagakerjaan
|
Goncangan sosial
|
-UU Pendidikan
|
Masyarakat
modern
|
|
Goncangan sosial
|
Bagan
7. Tugas Pemerintah (Negara Modern)
Peraturan-peraturan HAN itu merupakan
dasar landasan bagi tindakan administrasi negara agar tidak terjadi
kesewenang-wenang dari administrasi negara. Semakin banyak masalah, kebutuhan
masyarakat maupun keinginan negara, dengan segala kemungkinan-kemungkinannya
semakin banyak tugas negara dalam mengatur warga masyarakatnya.
|
HAN
|
|
Pejabat
AN
|
|
Warga
Masyarakat
|
Bagan
8. Dasar landasan tindakan pejabat administrasi negara
|
Masyarakat/
Penduduk
|
|
Pengusaha
|
Perlindungan
Hukum
Partisipasi
Bagan
9. Ruang lingkup HAN (V. Wijik – Konijhenbelt)
HAN
Meliputi:
1.
sarana bagi
penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2.
mengatur
cara-cara partisipasi warga negara
3.
perlindungan
hukum bagi masyarakat
4.
menetapkan
norma-norma fundamental begi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
Kesimpulannya,
ciri-ciri HAN adalah
a.
memberi
kewenangan yang luas kepada administrasi negara
b.
membatasi
administrasi negara
c.
memberikan
perlindungan kepada rakyat
d.
membebani
rakyat dengan berbagai kewajiban.
|
HAN
|
|
Perlindungan+
Beban untuk Rakyat
|
|
Wewenang
+ Batas untuk AN
|
Bagan 10. Ciri HAN
2.
Perbedaan Han
dengan Ilmu Hukum Lain
Ditinjau dari kerangka ilmu hukum,
letak HAN dapat dikatakan sebagai hukum antara, yaitu terletak diantara hukum
pidana dan hukum privat. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting
bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut harus
dilakukann oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya
dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua hukum itu, terletak
Hukum Administrasi Negara.
|
HT.NEGARA
|
||
|
H.PIDANA
|
HAN
|
H.PERDATA
|
Bagan 11. Letak HAN dalam kerangka ilmu hukum
a.
Hubungan HAN
dengan Hukum Tata Negara
Menurut Van Vollenhoven, secara teoritis hukum tata negara adalah
keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan
menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut, sedangkan Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat
perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Dengan kata lain, hukum tata negara
mengatur negara dalam keadaan diam (de staat in rust), sedangkan hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak (de staat in
beweging). Hal ini berarti pula bahwa Hukum Administrasi Negara tidak dapat
dipisahkan secara tajam dengan Hukum Tata Negara karena keduanya saling
berkaitan satu sama lain.
b.
Hubungan HAN
dengan Hukum Perdata
HAN terdapat dalam hukum publik, sedangkan hukum perdata terletak pada
bidang hukum privat, artinya yang diatur oleh HAN adalah subyek yang berbeda
tingkatnya, yaitu antara penguasa dan warga masyarakat. Sedangkan yang diatur
oleh hukum perdata adalah 2 subyek yang terletak pada level yang sama, yaitu
antara individu dengan individu.
c.
Hubungan HAN
dengan Hukum Pidana
HAN dan hukum pidana sebenaranya dua-duanya terletak dalam bidang hukum
publik. Namun, dalam hukum administrasi negara, maka hukum pidana berfungsi
sebagai hulprecht (hukum pembantu) bagi HAN, artinya setiap ketentuan dalam HAN
selalu disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN itu ditaati oleh masyarakat.
ADMINISTRASI NEGARA
1.
Administrasi
Negara/ pejabat TUN
Istilah administrasi berasal dari bahasa Latin administrare
yang dalam bahasa belanda diartikan sama dengan besturen. Besturen dalam
pengertian fungsional berarti fungsi pemeruntahan. Untuk melaksanakan fungsi
pemerintahan, penguasa melakukan berbagai macam tindakan pemerintahan yang
berupa:
§
Keputusan-keputusan
§
Ketetapan
yang bersifat umum
§
Tindakan
hukum perdata
§
Tndakan
nyata.
Menurut Donner, ada 4 macam bentuk dari penguasa (yang melakukan
tindakan ditujukan ekstern):
§
Pemelihara
ketertiban yang melakukan pengawasan
§
Pengelolaan
keuangan
§
Pemilik tanah
§
Pengusaha
Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan
meliputi pemerintah tingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah. Pemerintah
tingkat pusat adalah presiden, wakil presiden, menteri dan departemen serta
lembaga pemerintah nondepartemen (Bappenas, LAN, Hankamnas, Arsip Nasional,
Bulog, BAKN, BKBP, BKKBN, BKPM, BAKIN, BPN, LIPI dan BPPT). Pemerintah daerah
adalah gubernur dan pemda tingkat 1, bupati walikotamadya dan pemda tingkat 2,
walikota (Kepala Kota Administratif), camat, kepala desa dan lurah, semuanya
disebut pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah pejabat
yang dilimpahi wewenang pemerintah dan pemerintahan yang semuanya oleh pasal 1
ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut pasal ini Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan pemerintahan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini untuk disebut badan
atau pejabat TUN harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
§ Badan atau pejabat
§ Melaksanakan urusan pemerintahan
§ Berdasarkan peraturan perundang-undangan
§ Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat
TUN adalah apa dan siapa saja yang berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan.
Kritetia pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakan. Hal ini berarti:
a.
Tidak
terbatas pada instansi resmi pemerintahan
b.
Bukan nama
atau bukan kedudukan struktural lingkungan kekuasaan dalam negara.
2.
Jabatan
(Ambt) dan pemangku jabatan (pejabat/ ang ada mbtsdrager)
Macam-macam kewenangan /kompetensi
administrasi negara (pejabat TUN) adalah sebagai berikut:
a.
Atribusi
merupakan pemberian kewenangan yang baru kepada pejabat TUN berdasarkan suatu
perundang-undangan formal.
b.
Delegasi
merupakan pemindahan/pengalihan kewenangan yang (berdasarkan suatu
perundang-undangan formal).
c.
Mandat
diberikan kepada orang yang berkompeten berhalangan. Contohnya dari menteri ke
direktur jendral.
3.
Urusan
Pemerintahan
Urusan pemerintahan adalah semua kegiatan
yang bersifat eksekutif yang tidak merupakan kegiatan pembuatan peraturan
perundang-undangan (legislatif) dan bukan kegiatan mengadili (yudikatif). Bila
dirinci urusan pemerintahan meliputi
-
Menciptakan
atau melahirkan
-
Mengubah
-
Menghapuskan
4.
Doktrin Trias
Politica
Montesquieu dengan doktrin trias politica
memisahkan kekuasaan–kekuasaan negara menjadi:
-
Eksekutif :
Pelaksana Undang-Undang
-
Legislatif :
Pembuat Undang-Undang
-
Yudikatif :
Kekuasaan Mengadili
5.
Pemeritah daerah
Pemerintahan daerah adalah kepala daerah
beserta perangkat daerah otonomi yang
lain sebagai badan eksekutif daerah. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah
adalah digunakan asan desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di
daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa dan dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya serta mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan daerah ototnom adalah berdasarkan sesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, dan berwenang mengatur
serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LANDASAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Negara Hukum
(Rechtaat)
Kekuasaan negara berdasar atas hukum,
bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang
berpaham konstitusionalisme disebut sebagai negara hukum. Secara sederhana
adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas
hukum. Ada beberapa ciri yang dapat disebut negara hukum. Ciri-cirinya adalah:
a.
Supremancy of
the law
b.
Equality
before the law
c.
Constitution
based on the human rights
Untuk itu dalam suatu negara hukum
diperlukan asas perlindungan, artinya dalam UUD ada ketentuan yang menjamin
hak-hak manusia. UUD 1945 memuat beberapa asas yang memberikan perlindungan
tersebut, yaitu:
a.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
b.
Kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
c.
Berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
d.
Kemerdekaan
memeluk agama (pasal 29)
e.
Berhak ikut
mempertahankan negara (pasal 30)
Dapat disimpulkan bahwa negara hukum mempuunyai ciri yaitu:
a.
Adanya
pembatasan kekuasaan negara (asas legalitas)
b.
Adanya
pengakuan terhadap hak asasi manusia
c.
Adanya
pengawasan terhadap tindakan penguasa.
Prins dan Scholten mengatakan bahwa negara hukum bukan dilihat dari bentuk,
tapi isinya. Hal itu berarti:
a.
Bagaimana
kekuasaan dijalankannya
b.
Siapa yang
mengawasinya
Kedua hal inilah yang membedakannya dengan
negara kekuasaan dan bila ingin mengetahui apakah suatu negara itu adalah
negara hukum, maka yang harus diperhatikan adalah hukum administrasinya.
2.
Klasifikasi
Negara Hukum
Negara hukum dibedakan menjadi:
1.
Negara hukum
klasik
Negara hukum disebut negara hukum klasik karena
negara hukum timbul pada saat sesudah terjadinya revormasi terhadap negara
totaliter pada jaman absolutisma, dimana semua kekuasaan negara berada dalam
satu tangan. Artinya, kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU), kekuasaan
legislatif (membuat UU) dan kekuasaan yudikatif (pengawasan) berada pada satu
tangan, yaitu penguasa tunggal. Untuk menghindari hal itu, setelah terjadi
revolusi, Montesquieu sampai kepada
doktrinnya yang terkenal, yakni doktrin trias politica yang memisahkan secara
mutlak ketiga kekuasaan.
2.
Negara hukum
modern
Negara modern yaitu negara yang semua unsur
negara tetap berlaku, terutama adanya asas legalitas. Hanya didalam negara
hukum modern, hukum tidak lagi diartikan sebagai undang-undang atau hukum
tertulis, tapi juga sebagai hukum tidak tertulis. Negara hukum modern,
tujuannya bukan hanya menjaga keamanan, tapi disebut oleh Lemaire bestuurszorg
atau menyelenggarakan kesejahteraan umum oleh pemerintah. Negara modern pun
disebut sebagai negara kesejahteraan atau welfare state.
3. Kebebasan Bertindak Administrasi Negara
a. Freies Ermassen adalah kemerdekaan bertindak
administrasi negara atau pemerintah
(eksekutif) untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan
yang memaksa, dimana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
b. Delegasi perundang-undangan berarti administrasi negara
diberi kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang.
c. Droit function adalah kemerdekaan seorang pejabat
administrasi negara tidak berdasarkan delegasi yang tegas dalam menyelesaikan
suatu persoalan yang konkret.
4. Sumber Hukum
a. Hukum tertulis adalah tiap peraturan perundang-undangan
dalam arti materiil yang berisi pengaturan tentang wewenang badan/pejabat TUN
untuk melakukan tindakan hukum TUN.
b.Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak secara
tertulis tapi ditaati oleh pemerintah dan masyarakat. Indonesia mempunyai
falsafah negara pancasila dimana mempunyai asas-asas sebagai berikut:
1.
asas
kepastian hukum
2.
asas
keseimbangan
3.
asas kesamaan
4.
asas
bertindak cermat
5.
asas motivasi
6.
asas jangan
memperadukan wewenang
7.
asas
permainan ynag layak
8.
asas keadilan
atau kewajaran
9.
asas
menghadapi pengharapan yang wajar
10.
asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11.
asas
perlindungan atas pandang hidup pribadi
12.
asas
kebijaksanaan
13.
asas
penyelenggaraan kepentingan umum.
FUNGSI DAN AKTIVITAS ADMINISTRASI NEGARA
1.
Umum
Sebagaimana yang telah diuraikan Utrecht
mengatakan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan
tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi. Dengan kata lain, hukum
administrasi negara adalah sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada
administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa
administrasi negara mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapa
wewenang dari hukum administrasi negara sebagai landasan hukum.
2.
Tindakan
Hukum TUN
Yang relevan dalam hal tindakan hukum TUN
adalah unsur-unsur sebagai beikut:
a.
tindakan
hukum publik
b.
bersifat
sepihak
c.
konkret
d.
individual
3.
Ketetapan
Hukum Suatu Ketetapan Sah
Ada 2 macam kekuatan hukum:
a.
kekuatan hukum formal suatu ketetapan yang tidak boleh dibantah
oleh suatu alat hukum
§
ketetapan yang mengandung kekurangan dapat dibantah oleh alat negara yang
membuat.
§
Ketetapan yang yuridis sempurna tidak dapat dibantah oleh alat negara yang
membuat.
b.
kekuatan hukum materiil sesuatu ketetapan yang tidak lagi
dapat ditiadakan oleh alat negara yang membuatnya selalu dapat ditarik kembali oleh
karena sifat ketetapan sepihak
dibatasi oleh sarat-sarat kepercayaan pergaulan.
4.
Macam-Macam
Keputusan TUN
Ketetapan administrasi negara dapat dibedakan
dalam berbagai golongan berikut:
a.
Ketetapan
deklaratoir dan ketetapan konstitutif
b.
Ketetapan
menguntungkan dan ketetapan membebankan
c.
Ketetapan
eenmalig dan ketetapan permanen
d.
Ketetapan
PENGAWASAN
Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Ditinjau dari
segi kedudukan badan/ organ yang melaksanakan pengawasan:
1.
Pengawasan
intern
2.
Pengawasan
ekstern
b.
Ditinjau dari
segi saat/ waktu dilaksanakannya:
1.
Pengawasan
preventif / pengawasan apriori
2.
Pengawasan
represif / pengawasan aposteriori
c.
Pengawasan
dari segi hukum.
1.
Pengawasan
intern
Pengawasan intren adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang
secara organisatoris / struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan
sendiri.
2.
Pengawasan
ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ / lembaga secara
organisatoris / struktural berada diluar pemerintah (dalam arti eksekutif).
3.
Pengawasan
preventif yakni pengawasan yang
dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan / ketetapan pemerintah,
dinamakan juga pengawasan apriori. Dalam UU No. 20 /1999, pengawasan preventif
tercantum dalam pasal 112 yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4.
Pengawasan
represif yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan /
ketetapan pemerintah, sehingga bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan
yang keliru, disebut juga pengawasan aposteriori. Dalam UU No. 22/1999
pengawasan ini tercantum dalam pasal 70.
5.
Pengawasan
dari segi hukum terhadap perbuatan pemerintah, merupakan pengawasan dari segi
rechtmatigheid, jadi bukan hanya dari wetmatighed-nya saja. Pengawasan dari
segi hukum merupakan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah
yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh
hukum peradilan.

1 Komentar:
wah lengkap banget, maaf contohnya apa ya? terima kasih
Salam
Bunda Umar
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda