Senin, 02 Februari 2015

RESUME Hukum Administrasi Negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengarang: Diana Halim Koentjoro

RESUME
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengantar Administrasi Negara
Dosen: Drs. H. Habbudin, M.Si.

 











Oleh:
RISNA MULIYANTI
1138010219
AN/F/1


ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
HAKIKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.      Arti Dan Tujuan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi negara diberi wewenang untuk emlakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh:
1.      Policy pemerintah indonesia adalah mendapatkan dana bagi negara yang diperoleh  dari masyarakat.
2.      Policy pemerintah indonesia adalah untuk mengatur tata ruang disetiap kota dan daerah diseluruh indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup.
Ini semua menunjukan adanya sekumpulan peraturan yang terdiiri atas surat keputusan administrasi negara maupun perundang-undanganyang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarakat, selain itu ada pejabat negara yang diberi wewenang untuk mengatur masyarakat. Karena dengan surat keputusan itu ada pejabat negara yang berwenang untuk mengatur masyarakat. Wewenang administrasi negara itu mempunyai landasan hukum dari peraturan perundang-undangan.
Contoh (1) misalnya ada petugas pajak yang dapat wewenang untuk menarik pajak penghasilan dari setiap individu yang mempunyai penghasilan. Selain itu petugas juga mendapat surat keputusan menteri keuangan berdasarkan perundang-undangan perpajakan tidak dapt berrbuat sewenang-wenang, tapi terkait pada rambu-rambu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan termaksud yang menjadi landasan hukum bagi tindakannya.
Bagan 1. Contoh aturan hukum administrasi negara
UU PERPAJAKAN
 



MENKEU (SK)
WEWENANG
 


PETUGAS PAJAK
ADMINISTRASI
MASYARAKAT
NEGARA
Contoh (2) misalnya ada pejabat administrassi negara yang diberi wewenang untuk mengatur warga masyarakat dalm melakukan pembangunan. Dasar hukum bagi AN itu adalah UU tentang lingkungan hidup yang mengatur tata ruang bagi kawasan-kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan hutan lindung dan seterusnya.  Selain itu ada UU Gaungguan yang mengatur tentang bangunan-bangunan mana yang pemdiriannya memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB). Caranya pejabat AN mengeluarkan izin mendirikan bangunan tersebut bagi masyarakat yang mengajukan permohonannya.
PEJABAT ADM.NEGARA/ PERIZINAN
UU LINGKUNGAN
HIDUP
UU GANGGUAN
 







              
INDIVIDU (WARGA MASYARAKAT)
 








Bagan 2. Aturan HAN yang memberi wewenang pejabat administrasi negara
           
            Selain mengatur landasan hukum bagi keputusan administrasi negara, pemberian wewenang juga diperlukan agar setiap tindakan administrasi negara sudah diatur peruntukannya bagi administrasi negara yang berkompeten dibidangnya masing-masing.
Bidang Perpajakan
Petugas Pajak
Warga Masyarakat
 









Bagan 3. Wewenang pejabat administrasi di masing-masing bidangnya
Bidang Perizinan
Petugas Perizinan
Warga Masyarakat
 












Bagan 4. Wewenang pejabat administrasi dimasing-masing bidangnya

Dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara yang merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarkat sebenarnya bertujuan untuk mengimplementasikan policy pemerintah guna menertibkan warga masyarakat. Dalam rangka penertiban  itu, terkandung pula maksud pemerintah untuk menyejahterakan warga masyarakatnya.
Contohnya, pemerintah ikut campur dalam masalah perburuhan dimana pemerintah mengelurakan UU ketenagakerjaan yang menentukan upah minimum bagi seorang buruh. UU itu juga mengatur agar kepada buruh diberikan jaminan sosial tenaga kerja, jaminan keselamatan tenaga kerja, jaminan kesehatan dan lain-lain.

Pemerintah
Pengusaha
Buruh
Upah Jaminan
 
















Bagan 5. Campur tangan pemerintah di bidang perburuhan

2.      Istilah Administrasi Negara
            Menurut belinfante (1983), administrasi adalah sama dengan pemerintahan.  Maka, hukum administrasi dapat disamakan dengan hukum tata pemerintahan.
Berbagai bahasa memberi istilah sebagai berikut:
Prancis            : droit administratif
Inggris             : administrative law
Jerman                        : verwaltungsrecht
Belanda           : administratifrecht atau bestuursrecht
Indonesia         : hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan dan hukum                           tata usaha negara.
            Selanjutnya, belinfate mengatakan bahwa pemerintahan sama dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini berarti bahwa pemerintah merupakan bagian dari badan perlengkapan dan fungsi pemerintahan yang bukan merupakan badan perlengkapan dan fungsi pembuat undang-undang (legislatif) dan bukan badan perlengkapan dan fungsi peradilan (yudikatif).

PERBEDAAN HAN DENGAN ILMU HUKUM LAIN

1.      Ciri-ciri Hukum Administrasi Negara
            Sebenarnya yang diatur dalam administrasi negara atau pemerintahan adalah urusan pemerintahan yang ditujukan kepada masyarakat, baik dipusat maupun didaerah. Urusan pemerintahan adalah fungsi yang dilaksanakan pemerintah. Fungsi pemerintah adalah untuk menyelenggarakan tujuan negara.
            Ada 2 tujuan negara kita, yaitu:
1.      dalam arti klasik yaitu menjaga keamanan.
2.      dalam arti modern yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
Negara
Dalam arti klasik:
Individu
Individu
Hubungan Negara Dan Warga Negara
 



                 Hukum perdata



Bagan 6. Hubungan negara dan warga negara
Tugas pemerintahan
Menyejahterakan rakyat
Dalam arti modern:
 



-UU ketenagakerjaan
Goncangan sosial
-UU Perumahan
-UU Pendidikan
Masyarakat modern
Goncangan sosial
-UU Kesehatan






Bagan 7. Tugas Pemerintah (Negara Modern)

            Peraturan-peraturan HAN itu merupakan dasar landasan bagi tindakan administrasi negara agar tidak terjadi kesewenang-wenang dari administrasi negara. Semakin banyak masalah, kebutuhan masyarakat maupun keinginan negara, dengan segala kemungkinan-kemungkinannya semakin banyak tugas negara dalam mengatur warga masyarakatnya.
HAN
Pejabat AN
Warga Masyarakat
 











Bagan 8. Dasar landasan tindakan pejabat administrasi negara


Masyarakat/
Penduduk
Pengusaha
                     Sturen                                                Sancties
                                     Perlindungan Hukum





                                             
                                              Partisipasi
Bagan 9. Ruang lingkup HAN (V. Wijik – Konijhenbelt)


HAN Meliputi:
1.      sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2.      mengatur cara-cara partisipasi warga negara
3.      perlindungan hukum bagi masyarakat
4.      menetapkan norma-norma fundamental begi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
Kesimpulannya, ciri-ciri HAN adalah
a.       memberi kewenangan yang luas kepada administrasi negara
b.      membatasi administrasi negara
c.       memberikan perlindungan kepada rakyat
d.      membebani rakyat dengan berbagai kewajiban.
HAN
 
Perlindungan+ Beban untuk Rakyat
Wewenang + Batas untuk AN
 









Bagan 10. Ciri HAN


2.      Perbedaan Han dengan Ilmu Hukum Lain
            Ditinjau dari kerangka ilmu hukum, letak HAN dapat dikatakan sebagai hukum antara, yaitu terletak diantara hukum pidana dan hukum privat. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut harus dilakukann oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua hukum itu, terletak Hukum Administrasi Negara.

HT.NEGARA
H.PIDANA
HAN
H.PERDATA

Bagan 11. Letak HAN dalam kerangka ilmu hukum
a.       Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara
Menurut Van Vollenhoven, secara teoritis hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Dengan kata lain, hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam (de staat in rust), sedangkan hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Hal ini berarti pula bahwa Hukum Administrasi Negara tidak dapat dipisahkan secara tajam dengan Hukum Tata Negara karena keduanya saling berkaitan satu sama lain.
b.      Hubungan HAN dengan Hukum Perdata
HAN terdapat dalam hukum publik, sedangkan hukum perdata terletak pada bidang hukum privat, artinya yang diatur oleh HAN adalah subyek yang berbeda tingkatnya, yaitu antara penguasa dan warga masyarakat. Sedangkan yang diatur oleh hukum perdata adalah 2 subyek yang terletak pada level yang sama, yaitu antara individu dengan individu.
c.       Hubungan HAN dengan Hukum Pidana
HAN dan hukum pidana sebenaranya dua-duanya terletak dalam bidang hukum publik. Namun, dalam hukum administrasi negara, maka hukum pidana berfungsi sebagai hulprecht (hukum pembantu) bagi HAN, artinya setiap ketentuan dalam HAN selalu disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN itu ditaati oleh masyarakat.

ADMINISTRASI NEGARA
1.      Administrasi Negara/ pejabat TUN
Istilah administrasi berasal dari bahasa Latin administrare yang dalam bahasa belanda diartikan sama dengan besturen. Besturen dalam pengertian fungsional berarti fungsi pemeruntahan. Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, penguasa melakukan berbagai macam tindakan pemerintahan yang berupa:
§  Keputusan-keputusan
§  Ketetapan yang bersifat umum
§  Tindakan hukum perdata
§  Tndakan nyata.
Menurut Donner, ada 4 macam bentuk dari penguasa (yang melakukan tindakan ditujukan ekstern):
§  Pemelihara ketertiban yang melakukan pengawasan
§  Pengelolaan keuangan
§  Pemilik tanah
§  Pengusaha
Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan meliputi pemerintah tingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah. Pemerintah tingkat pusat adalah presiden, wakil presiden, menteri dan departemen serta lembaga pemerintah nondepartemen (Bappenas, LAN, Hankamnas, Arsip Nasional, Bulog, BAKN, BKBP, BKKBN, BKPM, BAKIN, BPN, LIPI dan BPPT). Pemerintah daerah adalah gubernur dan pemda tingkat 1, bupati walikotamadya dan pemda tingkat 2, walikota (Kepala Kota Administratif), camat, kepala desa dan lurah, semuanya disebut pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah pejabat yang dilimpahi wewenang pemerintah dan pemerintahan yang semuanya oleh pasal 1 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut pasal ini Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan pemerintahan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini untuk disebut badan  atau pejabat TUN harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
§  Badan atau pejabat
§  Melaksanakan urusan pemerintahan
§  Berdasarkan peraturan perundang-undangan
§  Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat TUN adalah apa dan siapa saja yang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan.
Kritetia pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakan. Hal ini berarti:
a.       Tidak terbatas pada instansi resmi pemerintahan
b.      Bukan nama atau bukan kedudukan struktural lingkungan kekuasaan dalam negara.
2.      Jabatan (Ambt) dan pemangku jabatan (pejabat/ ang ada mbtsdrager)
Macam-macam kewenangan /kompetensi administrasi negara (pejabat TUN) adalah sebagai berikut:
a.       Atribusi merupakan pemberian kewenangan yang baru kepada pejabat TUN berdasarkan suatu perundang-undangan formal.
b.      Delegasi merupakan pemindahan/pengalihan kewenangan yang (berdasarkan suatu perundang-undangan formal).
c.       Mandat diberikan kepada orang yang berkompeten berhalangan. Contohnya dari menteri ke direktur jendral.
3.      Urusan Pemerintahan
Urusan pemerintahan adalah semua kegiatan yang bersifat eksekutif yang tidak merupakan kegiatan pembuatan peraturan perundang-undangan (legislatif) dan bukan kegiatan mengadili (yudikatif). Bila dirinci urusan pemerintahan meliputi
-          Menciptakan atau melahirkan
-          Mengubah
-          Menghapuskan
4.      Doktrin Trias Politica
Montesquieu dengan doktrin trias politica memisahkan kekuasaan–kekuasaan negara menjadi:
-          Eksekutif : Pelaksana Undang-Undang
-          Legislatif : Pembuat Undang-Undang
-          Yudikatif : Kekuasaan Mengadili
5.      Pemeritah daerah
Pemerintahan daerah adalah kepala daerah beserta perangkat  daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah adalah digunakan asan desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya serta mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah ototnom adalah berdasarkan sesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LANDASAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.      Negara Hukum (Rechtaat)
Kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme disebut sebagai negara hukum. Secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Ada beberapa ciri yang dapat disebut negara hukum. Ciri-cirinya adalah:
a.       Supremancy of the law
b.      Equality before the law
c.       Constitution based on the human rights
Untuk itu dalam suatu negara hukum diperlukan asas perlindungan, artinya dalam UUD ada ketentuan yang menjamin hak-hak manusia. UUD 1945 memuat beberapa asas yang memberikan perlindungan tersebut, yaitu:
a.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
b.      Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
c.       Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
d.      Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29)
e.       Berhak ikut mempertahankan negara (pasal 30)
Dapat disimpulkan bahwa negara hukum mempuunyai ciri yaitu:
a.       Adanya pembatasan kekuasaan negara (asas legalitas)
b.      Adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia
c.       Adanya pengawasan terhadap tindakan penguasa.
Prins dan Scholten mengatakan bahwa negara hukum bukan dilihat dari bentuk, tapi isinya. Hal itu berarti:
a.       Bagaimana kekuasaan dijalankannya
b.      Siapa yang mengawasinya
Kedua hal inilah yang membedakannya dengan negara kekuasaan dan bila ingin mengetahui apakah suatu negara itu adalah negara hukum, maka yang harus diperhatikan adalah hukum administrasinya.
2.      Klasifikasi Negara Hukum
            Negara hukum dibedakan menjadi:
1.      Negara hukum klasik
Negara hukum disebut negara hukum klasik karena negara hukum timbul pada saat sesudah terjadinya revormasi terhadap negara totaliter pada jaman absolutisma, dimana semua kekuasaan negara berada dalam satu tangan. Artinya, kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU), kekuasaan legislatif (membuat UU) dan kekuasaan yudikatif (pengawasan) berada pada satu tangan, yaitu penguasa tunggal. Untuk menghindari hal itu, setelah terjadi revolusi, Montesquieu sampai  kepada doktrinnya yang terkenal, yakni doktrin trias politica yang memisahkan secara mutlak ketiga kekuasaan.
2.      Negara hukum modern
Negara modern yaitu negara yang semua unsur negara tetap berlaku, terutama adanya asas legalitas. Hanya didalam negara hukum modern, hukum tidak lagi diartikan sebagai undang-undang atau hukum tertulis, tapi juga sebagai hukum tidak tertulis. Negara hukum modern, tujuannya bukan hanya menjaga keamanan, tapi disebut oleh Lemaire bestuurszorg atau menyelenggarakan kesejahteraan umum oleh pemerintah. Negara modern pun disebut sebagai negara kesejahteraan atau welfare state.
3. Kebebasan Bertindak Administrasi Negara
a. Freies Ermassen adalah kemerdekaan bertindak administrasi negara atau  pemerintah (eksekutif) untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan yang memaksa, dimana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
b. Delegasi perundang-undangan berarti administrasi negara diberi kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang.
c. Droit function adalah kemerdekaan seorang pejabat administrasi negara tidak berdasarkan delegasi yang tegas dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkret.
4. Sumber Hukum
a. Hukum tertulis adalah tiap peraturan perundang-undangan dalam arti materiil yang berisi pengaturan tentang wewenang badan/pejabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN.
b.Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak secara tertulis tapi ditaati oleh pemerintah dan masyarakat. Indonesia mempunyai falsafah negara pancasila dimana mempunyai asas-asas sebagai berikut:
1.      asas kepastian hukum
2.      asas keseimbangan
3.      asas kesamaan
4.      asas bertindak cermat
5.      asas motivasi
6.      asas jangan memperadukan wewenang
7.      asas permainan ynag layak
8.      asas keadilan atau kewajaran
9.      asas menghadapi pengharapan yang wajar
10.  asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11.  asas perlindungan atas pandang hidup pribadi
12.  asas kebijaksanaan
13.  asas penyelenggaraan kepentingan umum.

FUNGSI DAN AKTIVITAS ADMINISTRASI NEGARA
1.      Umum
Sebagaimana yang telah diuraikan Utrecht mengatakan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi. Dengan kata lain, hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa administrasi negara mempunyai fungsi mengatur warga masyarakat dengan mendapa wewenang dari hukum administrasi negara sebagai landasan hukum.
2.      Tindakan Hukum TUN
Yang relevan dalam hal tindakan hukum TUN adalah unsur-unsur sebagai beikut:
a.       tindakan hukum publik
b.      bersifat sepihak
c.       konkret
d.      individual
3.      Ketetapan Hukum Suatu Ketetapan Sah
            Ada 2 macam kekuatan hukum:
a.       kekuatan hukum formal        suatu ketetapan yang tidak boleh dibantah oleh suatu alat hukum
§  ketetapan yang mengandung kekurangan       dapat dibantah oleh alat negara yang membuat.
§  Ketetapan yang yuridis sempurna        tidak dapat dibantah oleh alat negara yang membuat.
b.      kekuatan hukum materiil          sesuatu ketetapan yang tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat negara yang membuatnya           selalu dapat ditarik kembali oleh karena sifat ketetapan sepihak           dibatasi oleh sarat-sarat kepercayaan pergaulan.

4.      Macam-Macam Keputusan TUN
Ketetapan administrasi negara dapat dibedakan dalam berbagai golongan berikut:
a.       Ketetapan deklaratoir dan ketetapan konstitutif
b.      Ketetapan menguntungkan dan ketetapan membebankan
c.       Ketetapan eenmalig dan ketetapan permanen
d.      Ketetapan

PENGAWASAN
            Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Ditinjau dari segi kedudukan badan/ organ yang melaksanakan pengawasan:
1.      Pengawasan intern
2.      Pengawasan ekstern
b.      Ditinjau dari segi saat/ waktu dilaksanakannya:
1.      Pengawasan preventif / pengawasan apriori
2.      Pengawasan represif / pengawasan aposteriori
c.       Pengawasan dari segi hukum.
1.      Pengawasan intern
Pengawasan intren adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisatoris / struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri.
2.      Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ / lembaga secara organisatoris / struktural berada diluar pemerintah (dalam arti eksekutif).
3.      Pengawasan preventif  yakni pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan / ketetapan pemerintah, dinamakan juga pengawasan apriori. Dalam UU No. 20 /1999, pengawasan preventif tercantum dalam pasal 112 yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4.      Pengawasan represif yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan / ketetapan pemerintah, sehingga bersifat korektif dan memulihkan suatu tindakan yang keliru, disebut juga pengawasan aposteriori. Dalam UU No. 22/1999 pengawasan ini tercantum dalam pasal 70.
5.      Pengawasan dari segi hukum terhadap perbuatan pemerintah, merupakan pengawasan dari segi rechtmatigheid, jadi bukan hanya dari wetmatighed-nya saja. Pengawasan dari segi hukum merupakan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh hukum peradilan.










1 Komentar:

Pada 5 Oktober 2017 pukul 02.12 , Blogger Bunda Umar Shop mengatakan...

wah lengkap banget, maaf contohnya apa ya? terima kasih

Salam
Bunda Umar

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda